Pemkab Lombok Tengah Optimistis Bisa Kembalikan Kelebihan Bayar Sesuai Audit BPK

Pemkab Lombok Tengah Optimistis Bisa Kembalikan Kelebihan Bayar Sesuai Audit BPK
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lombok Tengah, Lalu Rahardian saat ditemui media di kantornya. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

"Temuan itu, kan, setiap tahun ada. Kadang-kadang berbeda sistem perhitungan (antara BPK dan Perusahaan)," ungkapnya.

Meski begitu, Rahardian tidak bisa berkomentar lebih jauh terkait dengan hasil pemeriksaan BPK itu.

"Cuma kami tidak bisa berargumen terlalu panjang karena kami posisi diaudit," ujar Rahardian.(mcr38/jpnn) 


Pemkab Lombok Tengah optimistis bisa mengembalikan kelebihan bayar proyek sesuai audit BPK sebelum tanggal 25 Juli 2023.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News