Pemkab Lombok Tengah Optimistis Bisa Kembalikan Kelebihan Bayar Sesuai Audit BPK

Pemkab Lombok Tengah Optimistis Bisa Kembalikan Kelebihan Bayar Sesuai Audit BPK
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lombok Tengah, Lalu Rahardian saat ditemui media di kantornya. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

Menurut Rahardian, saat ini pihaknya tengah fokus untuk meminta para perusahaan yang melakukan pengerjaan pada proyek tersebut.

Kendati demikian, waktu pengembalian kerugian negara tersebut hanya tinggal 5 hari saja.

"Ini kami sedang kejar terus, dalam waktu dekat juga kami akan panggil lagi perusahaan yang belum," ucapnya.

Disebutkan juga, temuan BPK tersebut kebanyakan ditemukan pada proyek pengerjaan jalan.

"Walaupun ada pada irigasi tetapi itu nilainya kecil-kecil," sebutnya.

Selain itu, Rahardian juga mengaku optimistis kerugian negara tersebut dapat dikembalikan sebelum tanggal 25 Juli 2023.

"Karena CV-CV ini, kan, menjaga reputasi mereka di pemerintah. Itu enaknya sama perusahaan besar," katanya.

Berkaca pada pengalaman sebelumnya, Rahardian mengaku bahwa temuan BPK itu hampir setiap tahun ada dab dijadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja.

Pemkab Lombok Tengah optimistis bisa mengembalikan kelebihan bayar proyek sesuai audit BPK sebelum tanggal 25 Juli 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News