Pemkab Lombok Tengah Optimistis Bisa Kembalikan Kelebihan Bayar Sesuai Audit BPK
Menurut Rahardian, saat ini pihaknya tengah fokus untuk meminta para perusahaan yang melakukan pengerjaan pada proyek tersebut.
Kendati demikian, waktu pengembalian kerugian negara tersebut hanya tinggal 5 hari saja.
"Ini kami sedang kejar terus, dalam waktu dekat juga kami akan panggil lagi perusahaan yang belum," ucapnya.
Disebutkan juga, temuan BPK tersebut kebanyakan ditemukan pada proyek pengerjaan jalan.
"Walaupun ada pada irigasi tetapi itu nilainya kecil-kecil," sebutnya.
Selain itu, Rahardian juga mengaku optimistis kerugian negara tersebut dapat dikembalikan sebelum tanggal 25 Juli 2023.
"Karena CV-CV ini, kan, menjaga reputasi mereka di pemerintah. Itu enaknya sama perusahaan besar," katanya.
Berkaca pada pengalaman sebelumnya, Rahardian mengaku bahwa temuan BPK itu hampir setiap tahun ada dab dijadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja.
Pemkab Lombok Tengah optimistis bisa mengembalikan kelebihan bayar proyek sesuai audit BPK sebelum tanggal 25 Juli 2023.
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak
- Pemprov Sumsel Dapatkan Opini WTP, Agus Fatoni Sampaikan Hal Ini
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- Endus Temuan Food Estate, Auditor BPK Minta Rp12 Miliar dari Kementan agar Tutup Mata
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri
- 2 Gadis Diperkosa 3 Remaja di Lombok Tengah, Begini Kasusnya