Pemkab Malut dan Halbar Rebutan Aset Daerah
Rabu, 05 Januari 2011 – 03:59 WIB
Harusnya, lanjut Mubin, Pemkab Halbar melakukan komunikasi dengan pemkot, karena sesuai undang-undang nomor 11 tahun 1999 tentang pembentukan Kota Ternate, tepatnya pada pasal 14, menyebutkan penyerahan aset daerah milik Pemerintah Kabupaten Maluku Utara harus diserahkan ke Pemerintah Kota Ternate dalam limit waktu satu tahun. "Secara fisik dan UU sudah jelas, itu dikuasai Pemkot Ternate,” imbuhnya.(nty/gus/jpnn)
Baca Juga:
TERNATE - Pemkab Maluku Utara dan Pemkab Halmahera Barat tengah bersitegang soal aset daerah yang berada di Ternate. Namun, kemelut kedua daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya