Sengketa Pemilukada Bontang Diputus 12 Januari

Sengketa Pemilukada Bontang Diputus 12 Januari
Sengketa Pemilukada Bontang Diputus 12 Januari
JAKARTA - Sidang sengketa Pemilukada Kota Bontang di Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memasuki tahap akhir. Selasa (4/1) siang, tiga pihak yang bersengketa, yakni pasangan Neni Moerniaeni-Irwan Arbain selaku pemohon, KPU Bontang sebagai termohon, dan pasangan terpilih Adi Darmo-Isro Umarghani selaku pihak terkait, telah menyerahkan kesimpulan hasil sidang yang berlangsung sejak Selasa (28/12/2010) ke panitera MK. Paling lambat 12 Januari 2011, sengketa Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Bontang periode 2010-2015 sudah diputus MK.

Pada intinya, mereka tetap pada sikap awal. Neni-Irwan bersikukuh Pemilukada harus diulang sebab banyak terjadi penyimpangan dan pelanggaran dilakukan penyelenggara (KPU) dibarengi penyimpangan dari pihak terkait. Sebaliknya, Ketua KPU Bontang Adief Mulyadi menilai pelaksanaan Pemilukada sudah sesuai aturan yang digariskan KPU Pusat dan perundang-perundangan yang mengaturnya. Sedangkan pasangan terpilih beranggapan seluruh proses Pemilukada sudah sesuai tanpa dibarengi pelanggaran apapun.

"Semua dalil kami berhasil dibuktikan, sehingga seyogianya permohonan kami dikabulkan seluruhnya. Kami minta KPU lakukan Pemilukada ulang," kata Eko Satiya Husada, juru bicara pasangan Neni-Irwan.

Dengan alasan strategi persidangan, Eko menolak menyebutkan dalil apa saja yang bisa menguatkan pernyataannya itu, yang pasti keyakinan tersebut muncul setelah pihaknya menghadirkan setidaknya 38 saksi serta puluhan bundel dokumen ke depan sidang panel yang dipimpin Akil Mochtar.

JAKARTA - Sidang sengketa Pemilukada Kota Bontang di Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memasuki tahap akhir. Selasa (4/1) siang, tiga pihak yang bersengketa,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News