Pemkab Pangandaran Diduga Merugikan Negara Rp 98 Miliar, Bagaimana, KPK?

Pemkab Pangandaran Diduga Merugikan Negara Rp 98 Miliar, Bagaimana, KPK?
KPK

Selain itu terdapat manipulasi proyek pengadaan jembatan sepanjang 40 meter di Sungai Sintok Tunggilis Ciparakan sebesar Rp. 1.931.450.000 tanpa tiang penyangga tengah. Proyek ini menggunakan pondasi bekas sebelumnya, sehingga pengerjaan baru mencapai 60 persen sudah ambruk dan mangkrak.

"Lalu ada beberapa proyek program pertanian. Terdapat penyimpangan sebesar Rp 5,26 miliar dari total anggaran sebesar Rp. 9,26 miliar. Artinya realisasi proyek program pertanian tersebut hanya sebesar Rp 4 miliar," jelas dia.

Dia mengaku sudah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini kepada Polda Jawa Barat pada 18 Januari. Namun, oleh Polda Jabar kasus itu dilimpahkan kepada KPK.

"Selaku kuasa hukum melaporkan secara resmi pada Rabu (21/6) terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Saya meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi segera menindaklajuti laporan kami tersebut," tandas Rio. (mg4/jpnn)


Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Aspirasi Masyarakat Indonesia (LSM Warmasindo) mengadukan Pemkab Pangandaran karena diduga merugikan negara Rp 98


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News