Pemkab Pangandaran Diduga Merugikan Negara Rp 98 Miliar, Bagaimana, KPK?

Pemkab Pangandaran Diduga Merugikan Negara Rp 98 Miliar, Bagaimana, KPK?
KPK

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Aspirasi Masyarakat Indonesia (LSM Warmasindo) mengadukan Pemkab Pangandaran karena diduga merugikan negara Rp 98 miliar. Dugaan korupsi ini diduga meliputi sektor pertanian, pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. KPK diminta menindaklanjuti dugaan tersebut.

Rio Ramabaskara selaku kuasa hukum LSM Warmasindo mengatakan, kliennya menemukan dugaan korupsi dengan rincian Rp 98.061.155.199. Temuan angka itu bersumber pada buku laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2016 yang patut diduga terdapat banyak keganjilan.

"Kejanggalan itu meliputi tidak disajikannya bunga deposito Pendapatan Asli Daerah (PAD) berikut realisasinya sebesar Rp 3.777.045.760. Lalu tidak disajikan pula dalam dokumen LKPJ terkait pengembalian denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dan uang muka sebesar Rp 5.299.777.429," kata dia.

Selain itu, tambah dia, terdapat sisa lebih sebesar Rp 71.217.151.794 dibandingkan dengan anggaran pada 2015, yaitu sebesar Rp 123.386.866.374 yang hanya direalisasikan Rp 51.969.714.580. Dia menanyakan ke mana sisa uang tersebut.

"Demikian juga terdapat sisa lebih Rp 3.989.203.309 pada anggaran belanja daerah secara keseluruhan TA 2016 sebesar Rp 1.204.775.293.776 pada proritas plafon anggaran sementara (PPAS) diproyeksikan akan mencapai Rp 1.200.786.909.477 yang termasuk belanja tidak langsung," kata dia.

Lebih lanjut kata dia, kejanggalan lainnya seperti tertera pada LKPJ tahun anggaran 2016 berbeda dengan TA 2015 dan TA 2016. Perbedaan angka, menurut dia mencapai Rp 5.505.283.897.

Pada wajib pendidikan, disdikpora administrasi perkantoran 21 kegiatan disajikan dalam LKPJ Rp 1.477.240.000 perubahan dengan 16 kegiatan lebih besar menjadi 1.500.695.000. Namun kegiatan tersebut berkurang lima program anggaran lebih besar Rp. 23.254.000. Tidak direalisasikannya anggaran Rp 100 juta juga terjadi pada penyedian gedung kantor.

Kejanggalan berikutnya, tambah dia, adalah pada pengadaan proyek jalan menuju pemakaman umum Desa Pager Gunung, Kecamatan Pangandaran sebesar Rp 958.005.000 yang merupakan proyek fiktif. Pasalnya, jalan tersebut sudah dianggarankan dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan statusnya bukan jalan kabupaten.

Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Aspirasi Masyarakat Indonesia (LSM Warmasindo) mengadukan Pemkab Pangandaran karena diduga merugikan negara Rp 98

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News