Pemko Padang juga Tertarik Pajaki Warteg

Pemko Padang juga Tertarik Pajaki Warteg
Pemko Padang juga Tertarik Pajaki Warteg
PADANG -- Meski rencana Pemda DKI Jakarta untuk memungut pajak warteg ditinjau ulang, namun rencana tersebut telah "menginspirasi" sejumlah daerah. Setelah Pemkab Bekasi menyatakan tertarik untuk memajaki warteg, kini giliran Pemko Padang. Hanya saja, di Padang ini tidak secara khusus menyasar warteg, namun dengan sebutan warung makan kaki lima. Rencananya, Pemko Padang akan menarik pajak sebesar lima persen kepada pengusaha warung makanan kaki lima yang beromzet Rp3 juta- Rp5juta per bulan.

Mirip dengan yang di DKI Jakarta, rencana Pemko Padang ini juga mengundang sorotan dari berbagai kalangan. Sosiolog dari Universitas Andalas (Unand), Azwar, menyebut Pemko Padang latah. “Pemko Padang dinilai latah dalam penerapan Perda Pajak Restoran ini. Kalau Pemko mencontoh DKI Jakarta, tentunya tidak pas. Jakarta itu kota metropolitan yang notabene perekonomian masyarakatnya cukup stabil,” ujar Sosiolog Unand, Azwar ditemui di ruangannya Jumat (17/12).

Azwar menilai perda tersebut tidak cocok diterapkan di Padang. Sebab berpotensi mematikan perekonomian masyarakat. Pascagempa 2009, laju perekonomian masyarakat menurun dan mulai bangkit perlahan jelang setahun pascagempa.  “Seharusnya pemko menaikan pajak bagi pengusaha besar seperti pemilik restauran dan hotel yang memiliki omzet dan modal lebih besar. Bukan membebani pedagang kecil yang bergantung pada hasil penjualan untuk memenuhi kebutuhan hariannya,” katanya. 

Dijelaskan Azwar, bagi para pedagang kecil, seberapa pun uang yang ada, selalu diputar untuk modal usaha. Di saat harga bahan baku masih tinggi, jika dipajaki, pera pedagang makanan kelas pinggir jalan ini terancam bangkrut.

PADANG -- Meski rencana Pemda DKI Jakarta untuk memungut pajak warteg ditinjau ulang, namun rencana tersebut telah "menginspirasi" sejumlah daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News