Pemkot Bontang Daftarkan Puluhan Ribu Pekerja Rentan jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Pemkot Bontang Daftarkan Puluhan Ribu Pekerja Rentan jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang telah mendaftarkan puluhan ribu pekerja rentan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Foto: dok BPJS Ketenagakerjaan

Wali Kota Basri turut mengajak seluruh perusahaan yang ada di Kota Bontang, untuk benar-benar melaksanakan amanat pemerintah dengan mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.  

Dalam program Pemkot Bontang ini, para pekerja rentan yang mayoritas berprofesi sebagai tukang pijat tradisional, tukang ojek, pedagang, mekanik, dan kurir tersebut akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).    

Pada kesempatan tersebut Zainudin turut mengapresiasi gerak cepat Pemkot Bontang dalam melindungi pekerjanya.

Tak tanggung-tanggung, berkat inovasi yang dilakukan tersebut, cakupan kepesertaan di Kota Bontang berhasil terdongkrak hingga hampir 95 persen dan saat ini menjadi yang tertinggi di Provinsi Kalimantan Timur.  

"Inovasi kreasi di Bontang ini luar biasa. Karena nggak banyak Pemda yang memberikan perhatian khusus ke pekerja informal," ujar Zainudin.  

Besarnya manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dibuktikan langsung dengan diserahkannya santunan kematian dan beasiswa kepada 2 ahli waris peserta yang meninggal dunia dengan total manfaat mencapai Rp 120 juta.   

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan tengah fokus melakukan perluasan kepesertaan pada 4 ekosistem, yaitu ekosistem desa seperti perangkat desa, RT/ RW, dan Bhabinkamtibmas.

Kemudian ekosistem pasar yang didalamnya ada pasar modern dan tradisional, ekosistem pada e-commerce dan UMKM, serta yang terakhir ekosistem pada pekerja rentan seperti pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, pekerja miskin dan tidak mampu.    

Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang telah mendaftarkan puluhan ribu pekerja rentan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News