Pemprov Batasi Waktu Operasi Kendaraan Berat

Pemprov Batasi Waktu Operasi Kendaraan Berat
Pemprov Batasi Waktu Operasi Kendaraan Berat
Dari data yang dimiliki Dishub, sampai saat ini sejumlah kontainer yang beroperasi banyak yang tidak memenuhi syarat operasional yang ditentukan oleh Pemprov. Pasalnya, berdasarkan operasi uji kelayakan oleh Dishub akhir tahun lalu, dari sekitar 14.000 angkutan berat hanya 30 persen tidak dilengkapi surat-surat resmi. Namun dari jumlah 70 persen kendaraan yang memiliki kelengkapan surat resmi, sebanyak 50 persen diantaranya dianggap sudah tidak laik jalan.

Meski merasa keberatan dengan rencana tersebut, pihak PT Pelindo II menyatakan tidak masalah jika kebijakan tersebut tetap diberlakukan Pemprov DKI Jakarta. Pasalnya, aktivitas pelabuhan tetap berjalan selama 24 jam untuk melayani proses bongkar muat barang dan sejumlah bahan pokok. "Mestinya pemerintah lebih menekankan kepada pelayanan malam hari saja," ujar Hambar Wiyadi, Asisten Manajer Pelayanan Pelanggan dan Humas PT Pelindo II.

Pelayanan malam hari ini dinilai sangat efektif jika dibandingkan pembatasan jam kerja terhadap angkutan berat dan kontainer dari dan menuju ke pelabuhan. "Setidaknya, proses bongkar muat sendiri tidak terganggu. Apalagi sudah mulai banyak pengiriman sapi dan CPO," ungkapnya. (tyo)

JAKARTA - Untuk mengatasi kemacetan yang tak kunjung habis di ibu kota, Pemprov DKI Jakarta berencana membatasi jam operasional angkutan berat dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News