Pemprov DKI Belum Ganti Rugi 12 Warga yang Terdampak Normalisasi, Heru Bilang Begini

Pemprov DKI Belum Ganti Rugi 12 Warga yang Terdampak Normalisasi, Heru Bilang Begini
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat meninjau lokasi pembebasan lahan untuk program normalisasi di Kelurahan Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (8/5). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih belum membayar ganti rugi lahan yang sebelumnya dimiliki 12 warga di RW 07 Rawajati, Pancoran. Para warga itu harus menjual lahannya untuk normalisasi Kali Ciliwung.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mangatakan hal ini lantaran terdapat 12 surat pengakuan hak (SPH) tanah milik warga setempat untuk lahan belum bersertifikat yang hilang.

Seperti diketahui, dalam meningkatkan kualitas hak milik tanah, SPH diperlukan sebelum disahkan menjadi sertifikat tanah yang resmi.

"Ada lagi permasalahan yang ditemukan, yaitu luas lahan yang tercantum di surat keterangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak sama dengan kenyataan di lapangan, di mana luas yang ada di lapangan lebih besar,” ujar Heru saat meninjau Kelurahan Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (8/5).

Heru berharap semua permasalahan yang ditemukan tersebut bisa diselesaikan dalam waktu dekat.

Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Yusmada Faizal menambahkan proses pengerjaan normalisasi tersebut terus dikebut, baik dari sisi pembangunan maupun pembebasan lahan.

Dalam proses pembangunan, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, yakni Kementerian ATR/BPN dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).

"Pengerjaan normalisasi ini dijalankan sesuai arahan (Pemerintah Pusat). Kami bersama fokus menyelesaikan persoalan di lapangan (terkait pembebasan lahan dan pembangunan),” tutur Yusmada.

Heru berharap semua permasalahan yang ditemukan tersebut bisa diselesaikan dalam waktu dekat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News