Pemprov Tertibkan Izin Tambang

Pemprov Tertibkan Izin Tambang
Pemprov Tertibkan Izin Tambang

BANJARMASIN–Dari 845 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalsel ternyata hanya 331 IUP yang mendapatkan sertifikat Clear and Clean (CNC) dari Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
    
Masih banyaknya perusahan batu bara yang belum memperoleh sertifikat CNC ini, membuktikan kalau keberadaan lahan pertambangan di Kalsel masih banyak terjadi tumpang tindih serta perizinannya yang tidak sesuai peraturan.
    
IUP yang dinyatakan CNC adalah IUP yang status izinnya sudah benar, tidak menyalahi aturan dan wilayah izin usaha pertambangannya tidak tumpang tindih dengan perusahaan atau pemegang IUP lain.
    
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Kalsel, jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah mendapatkan sertifikat Clear and Clean (CNC) oleh Dirjen Minerba berjumlah 331 IUP dengan cakupan luasan wilayah sekitar 529.149 hektar (data tahun 2011).

Sementara Provinsi Kalsel ada 667 izin pertambangan, di antaranya 19 izin PKP2B yang dikeluarkan pemerintah pusat. Sedangkan sisanya adalah IUP yang dikeluarkan pemerintah kabupaten.  
    
Dengan seluruh luasan izin pertambangan yang sudah dieksplorasi mencapai 154.361 hektar dan lahan eksplorasi mencapai 72.971 hektar. Sementara itu, dari ratusan pemegang izin pertambangan ada sekitar 44 yang sudah mengantongi izin pakai kawasan hutan dengan luasan areal hutan mencapai 47.122,70 hektar. Selain itu, masih ada  lagi 30 perusahaan pertambangan yang menunggu giliran.    
    
Gubernur Kalsel Rudy Arifin mengatakan, masalah pertambangan di Kalsel ini memang perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak terkait, mulai dari melakukan pembinaan hingga pengelolaannya.
      
Agar pengelolaan dan pembinaannya bisa berjalan dengan baik maka perlu ada peraturan daerah yang menjadi payung hukum yang jelas untuk memonitoring semua kegiatan pertambangan di Kalsel.
    
Rudy mengungkapkan, dengan adanya revisi Perda No 2 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Pertambangan Umum di Kalsel, maka Pemprov bisa memonitor dan melakukan pembinaan kepada kabupaten/kota mulai dari menertibkan izin pertambangan, memonitor produksi batu bara termasuk masalah lingkungan hidup.

“Saat ini Pemprov Kalsel sepertinya tidak terlalu dihiraukan karena tidak ada payung hukum yang pasti,” ujarnya.
    
Begitu juga soal CNC, tambahnya, Pemprov Kalsel sama sekali tidak tahu perusahaan mana yang mendapat sertifikat CNC dari Kementerian ESDM.

“Mudah-mudahan dengan adanya peraturan daerah Provinsi Kalsel nanti Kementerian ESDM, Pemprov Kalsel dan Pemkab/kota bisa bekerjasama untuk membina dan mengelola pertambangan di Kalsel,” tegas Rudy Arifin yang mengharapkan pengelolaan pertambangan bisa dikelola dengan baik dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. (hni)

 


BANJARMASIN–Dari 845 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalsel ternyata hanya 331 IUP yang mendapatkan sertifikat Clear and Clean (CNC) dari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News