Pemuda 23 Tahun di Kendari Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
Senin, 13 Maret 2023 – 18:53 WIB
"Barang bukti 1,1 kilogram lebih narkotika ini kami amankan dari dua TKP. Untuk di TKP pertama kami menyita 412 gram di rumah kos-kosan Jalan Karisma Kelurahan Kambu dan di TKP kedua di Jalan AH Nasution, Lorong Solata, Kelurahan Kambu kami kembali mengamankan 753 gram sabu," jelas dia.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai alat transaksi, puluhan pipet, lakban, dua timbangan digital, hingga ratusan sachet kosong berbagai ukuran termasuk satu unit motor matik.(antara/jpnn)
Seorang pemuda berinisial DA, 23, asal Kabupaten Konawe terancam hukuman mati karena mengedarkan satu kilogram lebih sabu-sabu di Kota Kendari, Sultra.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Brigjen Dwi Irianto Resmi Bertugas Sebagai Kapolda Sultra
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Aksi Pengedar Uang Palsu Ketahuan Warga, Begini Akibatnya
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Rio Reifan Ditangkap Polisi Gegara Pakai Sabu-Sabu dan Ekstasi