Pemuda Ini Unggah Gambar dan Kalimat Ngawur di Facebook, Warga Geram
Selain itu, dia mengunggah gambar tersebut bukan dari handphone, melainkan dari salah satu komputer warnet di Jalan Poros Kabo Desa Swarga Bara, Sangatta Utara. “Dia mengaku menyesal dan tidak menyangka dampaknya seperti ini,” ucapnya.
Atas perbuatannya, NDS bisa dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Karena dianggap memuat dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik atau penistaan agama.
Selain itu, dia bisa dikenakan Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara, karena dianggap menebar permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan.
“Sementara kami amankan di Polres Kutim untuk menghindari amukan massa. Kami juga akan rapat untuk memastikan masuk ranah pidana atau tidak. Tunggu saja perkembangan selanjutnya,” ucapnya. (*/dns/ica/k11)
SANGATTA – NDS (28) warga Jalan Soekarno-Hatta, Sangatta, Kutim, Kaltim, digelandang ke kantor polisi. Melalui akun facebook-nya, dia mengunggah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dua Oknum Polisi Pengguna Narkoba di Maluku Dituntut 18 Bulan Penjara
- Melawan Petugas, Pelaku Begal Casis Bintara Polri Ditembak Mati, Ada Luka di Dada
- Produsen Tembakau Sintetis di Apartemen Treepark Tangsel Digerebek, 3 Orang Ditangkap
- Apartemen di Tangsel Dijadikan Tempat Produksi Narkoba, Ada Laboratorium
- Lagi Wudu, Imam Musala di Kedoya Jakbar Ditusuk, Korban Tewas, Pelaku Kabur
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya