Pemuda Ini Unggah Gambar dan Kalimat Ngawur di Facebook, Warga Geram

Selain itu, dia mengunggah gambar tersebut bukan dari handphone, melainkan dari salah satu komputer warnet di Jalan Poros Kabo Desa Swarga Bara, Sangatta Utara. “Dia mengaku menyesal dan tidak menyangka dampaknya seperti ini,” ucapnya.
Atas perbuatannya, NDS bisa dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Karena dianggap memuat dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik atau penistaan agama.
Selain itu, dia bisa dikenakan Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara, karena dianggap menebar permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan.
“Sementara kami amankan di Polres Kutim untuk menghindari amukan massa. Kami juga akan rapat untuk memastikan masuk ranah pidana atau tidak. Tunggu saja perkembangan selanjutnya,” ucapnya. (*/dns/ica/k11)
SANGATTA – NDS (28) warga Jalan Soekarno-Hatta, Sangatta, Kutim, Kaltim, digelandang ke kantor polisi. Melalui akun facebook-nya, dia mengunggah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur