Pemutilasi Ibu Hamil Terancam Hukuman Mati

Pemutilasi Ibu Hamil Terancam Hukuman Mati
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Tersangka pemutilasi ibu hamil, Kusmayadi alias Agus terancam dihukum mati. Betapa tidak, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerapkan pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krihna Murti, hal itu relevan mengingat keadaan korban, Nur Atika alias Nuri (30) tengah mengandung janin hasil hubungan intim dengan Agus. Sedangkan Agus menganggap hal itu musibah lantaran pelaku sudah memiliki keluarga dan seorang anak di daerah Leuwiliang, Bogor, Jawa Barat. Belum lagi, Nuri kerap memaksa Agus untuk segera menikahinya.

“Korban kan hamil sudah tujuh bulan. Pelaku tentu tidak menginginkan itu," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/4).

Selain itu, beber Krishna, alasan penyidik memilih pasal pembunuhan berencana pada Agus, karena adanya pernyataan dari beberapa saksi. Saksi itu, menurut Krishna, mengaku kerap ditanyai oleh Agus seputar bagaimana rasanya membunuh orang.

“Ada keterangan saksi lain, VA dan IR yang bilang pelaku sudah beberapa kali bicara pada mereka kalau membunuh dosa tidak? Sudah membunuh belum? Nah artinya pikiran membunuh itu sudah ada. Itu semua terjadi sebelum pembunuhan,” terangnya.(Mg4/jpnn)


JAKARTA – Tersangka pemutilasi ibu hamil, Kusmayadi alias Agus terancam dihukum mati. Betapa tidak, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News