Penahanan BW Wewenang Kejaksaan

Penahanan BW Wewenang Kejaksaan
Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto. FOTO: Indo Pos

jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri melakukan pelimpahan tahap dua kasus Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto (BW), Jumat (18/9). BW merupakan tersangka dugaan memerintahkan kesaksian palsu persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng di Mahkamah Konstitusi 2010.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Brigjen Bambang Waskito menegaskan, apa yang dilakukan ini sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Ini sudah merupakan proses hukum. Jadi, karena sudah P21 (dinyatakan lengkap), tentu sesuai aturan kami limpahkan tahap dua ke Kejaksaan Agung dulu baru ke Kejari Pusat," kata Bambang di Badan Reserse, Jumat (18/9).

Dia pun tak mau berspekulasi apakah BW akan dijebloskan ke tahanan atatu tidak. Menurut dia, itu merupakan kewenangan Kejagung. "Saya tidak tahu, itu kewenangan kejaksaan," kata mantan Kapolrestro Jakarta Barat ini.

Lebih lanjut, dia mengatakan, alasan dilimpahkan sekarang karena sebelumnya BW pernah mengajukan praperadilan. Polisi, kata dia, menghormati upaya hukum itu. Nah, karena sekarang sudah tak ada upaya hukum lagi dari BW, maka pelimpahan tahap dua dilaksanakan.

“BW kan tiga kali ajukan praperadilan. Setelah tidak ajukan lagi, ya sudah kami limpahkan," kata jenderal bintang satu ini. Dia pun menegaskan, alat-alat bukti yang diserahkan juga sudah lengkap.(boy/jpnn)


JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri melakukan pelimpahan tahap dua kasus Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News