Penahanan Diperpanjang KPK, Mustafa Gagal Ikut Kampanye

Penahanan Diperpanjang KPK, Mustafa Gagal Ikut Kampanye
Bupati Lampung Tengah Mustafa yang juga calon gubernur Lampung dengan mengenakan rompi tahanan KPK berjalan menuju mobil tahanan, Jumat (16/2) dini hari. Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.Com

Diberitakan, Partai NasDem bakal menggunakan kesempatan untuk berkampanye akbar di Lampung Tengah (Lamteng) pada akhir bulan ini. Meskipun belum menentukan tanggal pastinya, namun partai ini memastikan akan ada sekitar tujuhribu kader yang akan mengampanyekan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Lampung, Mustafa-Ahmad Jajuli.

Sekretaris DPW Partai NasDem Lampung Fauzan Sibron mengatakan, akan berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung terkait tanggal kampanye akbar tersebut. Dimana, NasDem akan mengisi kampanye akbar ini dengan apel siaga kesiapan kader untuk menghadapi Pilgub Lampung.

”Ini target kami, semua pengurus yang hadir di atas tujuhribu orang. Jadi dalam kampanye akbar, yang datang adalah pengurus struktural, istilahnya apel siaga,” kata Fauzan kepada Radar Lampung usai rapat membahas kampanye akbar di kantor DPW Partai NasDem Lampung, Selasa (6/3).

Untuk juru kampanye yang akan hadir, NasDem masih menunggu kepastian dari pusat. ”Terutama dari petinggi Partai NasDem, kami belum bisa memastikan siapa yang akan hadir. Tapi kami akan upayakan juru kampanye dari pusat, termasuk ketua umum,” lanjut anggota DPRD Lampung ini.

Dia melanjutkan, status tersangka dan penahanan Mustafa oleh KPK tentu membuat calon gubernur nomor urut 4 ini tidak dapat hadir dalam kampanye akbar. Meski demikian, Jajuli bakal siap hadir dan memberikan semangat kepada kader dalam kampanye akbar kelak.

”Kami akan undang juga seluruh kader dari partai politik koalisi. Ini kan rapat umum (kampanye akbar) punya koalisi. Jadi yang pasti kami akan mengajak partai-partai koalisi dalam apel siaga pengurus NasDem,” ucapnya. Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT). Mereka adalah J. Natalis Sinaga dan Rusliyanto, serta Taufik Rahman dan Mustafa.

Kasus ini berkaitan dengan permintaan agar DPRD Lamteng menyetujui pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar.

Rencananya, uang itu akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan oleh Dinas PUPR Lamteng. J Natalis Sinaga dan Rusliyanto diduga menerima suap untuk memberikan persetujuan DPRD atas pinjaman daerah pada APBD Lamteng kepada PT SMI. Sementara pihak diduga pemberi suap adalah Taufik Rahman dan Mustafa.

Calon gubernur (cagub) Lampung, Mustafa dipastikan tidak akan bisa berkampanye pada Pilkada Lampung 2018 mendatang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News