Penahanan Juliari Batubara Diperpanjang

jpnn.com, JAKARTA - KPK memperpanjang penahanan terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.
Selain Juliari, penyidik KPK juga memperpanjang penahanan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono.
"Hari ini, tim penyidik KPK kembali memperpanjang penahanan Rutan selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat. Dimulai 6 Maret 2021 sampai 4 April 2021 untuk dua tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Jumat (5/3).
Perpanjangan penahanan keduanya berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kemensos untuk wilayah Jabodetabek pada 2020.
Fikri mengatakan, Juliari masih akan mendekam di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Adi Wahyono di Rutan Polres Jakarta Selatan.
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara para tersangka tersebut," kata Fikri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari P Batubara dan empat tersangka lainnya. Mereka ialah pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabukke selaku pihak swasta. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan