Penahanan Soenarko Cs Ditangguhkan, Wiranto: Proses Hukum Tetap Berjalan

Penahanan Soenarko Cs Ditangguhkan, Wiranto: Proses Hukum Tetap Berjalan
Mayjen (Purn) Soenarko. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukkam) Wiranto mengatakan penangguhan penahanan eks Danjen Kopassus TNI AD Mayjen (Purn) Soenarko, hingga pengacara Eggy Sudjana, tidak menghentikan proses hukum masing-masing kasus menjerat mereka.

“Ditangguhkan bukan perkaranya ya, tetapi penahanannya sehingga tidak menghilangkan proses hukumnya. Proses hukumnya tetap berjalan, dan apa pun hasilnya kita hormati sebagai suatu proses hukum yang adil dan sesuai fakta,” papar Wiranto di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6).

Wiranto tidak menjawab tegas saat ditanya apakah penangguhan penahanan itu merupakan hasil negosiasi dengan Prabowo Subianto yang diduga meminta pendukungnya yang ditahan ditangguhkan. Mantan Panglima ABRI itu mengatakan, nanti akan bertanya terlebih dahulu kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian apakah informasi ini benar atau tidak.

BACA JUGA: Jamin Penanggulangan Penahanan Soenarko, Panglima TNI dan Luhut Dipuji

Selain itu, ujar dia, juga untuk mengetahui apakah ada alasan lain terkait penangguhan penahanan tersebut.

“Ya nanti kami tanya Pak Tito dulu ya. Tanya apakah itu dalam proses negosiasi, atau kompromi-kompromi tertentu, atau yang bersangkutan (tersangka) minta dengan sungguh-sungguh untuk bertemu family-nya sementara, atau masalah kesehatan, kan itu nanti dijawab sama Polri,” ungkap Wiranto.

Lebih lanjut, Wiranto mengaku sudah membalas surat yang diajukan Kivlan Zen. Dia menegaskan, secara pribadi sudah memaafkan Kivlan. Sebagai menkopolhukkam, Wiranto mengaku tidak mungkin mengintervensi sebuah proses hukum yang tengah berjalan.

“Saya tidak ada masalah. Pribadi memaafkan tetapi proses hukum kan tetap berjalan. Tidak mungkin sebagai Menkopolhukkam ‘hei coba hentikan ya, proses penyidikannya, proses hukumnya’, ya tidak bisa. Presiden sekalipun tidak bisa menghentikan proses hukum yang sedang berjalan,” ungkapnya.

Wiranto mengatakan penangguhan penahanan eks Danjen Kopassus TNI AD Mayjen (Purn) Soenarko, hingga pengacara Eggy Sudjana, tidak menghentikan proses hukum masing-masing kasus menjerat mereka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News