Penambang Liar Terobos Garis Polisi, Bareskrim Minta Polda Kalsel Bertindak

Penambang Liar Terobos Garis Polisi, Bareskrim Minta Polda Kalsel Bertindak
Bareskrim Polri minta Polda Kalsel menindak penambang liar yang terobos garis polisi. Ilustasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, TANAH BUMBU - Bareskrim Polri meminta Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk menindak tegas aktivitas penambangan ilegal di Tanah Bumbu, yang masuk konsesi PT AS.

Sebab, para penambang liar tersebut diduga menerobos garis polisi atau police line yang dipasang Bareskrim.

"Kasus itu sudah ditangani Polda (Kalsel)," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto ketika dikonfirmasi, Senin (3/1).

Diketahui bahwa kasus tambang ilegal di kawasan itu telah menewaskan seorang advokat bernama Jurkani.

Dalam perkara itu, polisi sudah menangkap dua orang tersangka. Namun, dua orang pelaku lainnya masih buron.

Penanganan kasus Jurkani juga diserahkan ke Polda Kalsel. "Tindak lanjut kasus kami limpahkan ke wilayah," ujar Pipit.

Sebelumnya, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin melayangkan surat permohonan bantuan penertiban tambang ilegal kepada Bareskrim Polri, pada akhir Januari lalu.

Dalam surat bernomor B-419/MB.07/DJB.T/2022 itu, Ridwan menjelaskan, penambang ilegal di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik Anzawara terjadi sejak April tahun lalu.

Bareskrim Polri meminta Polda Kalsel menindak tegas aktivitas penambang liar yang menerobos garis polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News