Penambang Pasir untuk Kualanamu Harus Ada Izin
Rabu, 25 Mei 2011 – 06:27 WIB

Penambang Pasir untuk Kualanamu Harus Ada Izin
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memahami sikap Pemkab Deliserdang yang menghentikan penambangan pasir yang dipakai untuk menguruk runway (landasan pacu) bandara Kualanamu, lantaran belum punya izin penambangan galian C. Dijelaskan Doni, masalah izin ini untuk memberikan kepastian hukum. Bagaimana pun, lanjutnya, kebijakan pemkab harus dihormati. "Nanti kalau sudah ada izinnya, potensi tambang pasir yang sudah digali (sebelum terbit izin, red), bisa dikenai denda," terangnya.
Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, demi kepastian hukum, memang investor tetap harus mengantongi izin dimaksud. Hanya saja, lantaran proyek bandara Kualanamu merupakan proyek level nasional yang cukup strategis, Reydonnyzar berharap Pemkab Deliserdang juga mau memberikan kemudahan proses pengurusan izin tersebut.
"Jadi, simultan saja, sambil jalan penambangan pasir itu, investor segara mengajukan izin. Karena itu kan termasuk pajak mineral bukan logam. Untuk jaminan kelangsungan jalannya proyek, pemkab juga harus memberikan kemudahan," terang Doni, panggilan akrabnya, kepada JPNN di kantornya, kemarin petang.
Baca Juga:
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memahami sikap Pemkab Deliserdang yang menghentikan penambangan pasir yang dipakai untuk menguruk
BERITA TERKAIT
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci