Pencabutan SEB Tak Berlaku Surut

Pencabutan SEB Tak Berlaku Surut
Pencabutan SEB Tak Berlaku Surut
JAKARTA -- Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencabut Surat Edaran Bersama (SEB) melalui Keputusan Nomor 50/KPU/II/2010, namun polemik mengenai pembentukan panwas pilkada tetap saja berlanjut. Sikap Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary yang menolak semua panwas yang dilantik Bawaslu yang keanggotaannya dari panwas pilpres 2009, ditanggapi Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini.

Kepada JPNN Senin (8/2) malam, Nur Hidayat justru mendesak KPU beserta jajarannya untuk tidak lagi mempersoalkan eksistensi panwas pilkada yang telah ditetapkan dan dilantik oleh Bawaslu.

Berdasarkan teori perundang-undangan, kata Nur, meskipun suatu aturan kebijakan berupa SEB telah dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat dan menandatanganinya, namun hal itu tidak berlaku surut atau non-retroaktif. Seluruh produk dan hal-hal yang dihasilkan sebagai konsekuensi selama berlakunya SEB adalah sah dan berlaku serta memiliki kekuatan hukum mengikat bagi kedua belah pihak dengan tanpa ada keraguan.

"Artinya, anggota Panwaslu Kada yang telah dilantik oleh Bawaslu adalah sah dan konstitusional serta tidak bisa dibatalkan," tegas Nur. Dia juga menolak keterlibatan DPRD dalam pembentukan Panwas karena menurutnya jelas-jelas bertentangan dengan UU No. 22 Tahun 2007 jo. UU No. 12 Tahun 2008 dan inkonstitusional karena berlawanan dengan semangat pilkada sebagai bagian dari rezim Pemilu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (sam/jpnn)

JAKARTA -- Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencabut Surat Edaran Bersama (SEB) melalui Keputusan Nomor 50/KPU/II/2010, namun polemik mengenai


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News