Pencopet Didor Polisi
Sabtu, 28 Juli 2012 – 07:21 WIB
Modus yang dipakai tersangka adalah ketika calon korban yang duduk di samping juga depannya sedang lengah, pelaku mengambil barang berharga korban yang disimpan di dalam tas tersangka.
Baca Juga:
“Saya melakukan baru sekitar tiga bulan di Bandung. Hanya butuh waktu 10 detik untuk mencuri dengan cara membuka tas korban. Agar tidak ketahuan, saya tutupi tas besar milik saya yang disimpan di atas paha,” ujar MR.
Akibat perbuatannya, MR akan dijerat pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(cr1)
BANDUNG- Unit Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Bandung berhasil menangkap pelaku pencopetan di dalam angkutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin
- Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang Barat Terungkap, Pelaku dan Korban Sempat Masuk Hotel Bersama
- Polisi Selidiki Kasus Ayah Gagahi Putri Kandung di Lombok Utara
- Tahanan Polsek Bukit Raya Tewas, 5 Dalang Penganiayaan Ditetapkan Jadi Tersangka