Pencopotan Sekda Kota Bontang tak Sah
Jumat, 11 Desember 2009 – 09:51 WIB
Pencopotan Sekda Kota Bontang tak Sah
SAMARINDA – Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dengan tegas menyebut pencopotan Adi Darma dari posisinya sebagai Sekretaris Kota (Sekkot) Bontang oleh Wali Kota Sofyan Hasdam tidak sah. Pasalnya, kata Faroek, pengangkatan dan pemberhentian sekretaris daerah di kabupaten/kota merupakan wewenang gubernur. Ia juga menolak keputusan pencopotan itu. Sebelumnya diberitakan, Adi Darma dicopot dari jabatannya selaku Sekkot Bontang oleh Wali Kota Sofyan Hasdam. Hal ini disebutkan Sofyan dalam jumpa pers di ruangan kerjanya. Bahkan, Sofyan menyebutkan bahwa pada malam harinya nama Plt Sekkot akan ditentukan.
"Jelas tidak bisa, itu tidak sah. Karena sesuai aturan, gubernur yang berwenang," ujarnya kepada Kaltim Post (JPNN Grup). Hingga Kamis (10/12), Faroek masih berada di Jakarta mengikuti sejumlah pertemuan sehingga belum mengetahui pasti mengenai pencopotan Adi Darma oleh Sofyan.
Baca Juga:
"Saya baru tahu dari Kaltim Post mengenai ini. Saya belum dapat surat resmi dari Pemkot Bontang," katanya. Meski demikian, Faroek meminta kepada semua pihak di Pemkot Bontang, terutama Wali Kota Bontang Sofyan Hasdam untuk menahan diri dan tidak mengambil keputusan yang terburu-buru, yang belakangan malah berisiko melanggar aturan.
Baca Juga:
SAMARINDA – Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dengan tegas menyebut pencopotan Adi Darma dari posisinya sebagai Sekretaris Kota (Sekkot) Bontang
BERITA TERKAIT
- Dongkrak Ekonomi dan Wisata, Borobudur International Bike Week akan Jadi Event Tahunan
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam