Pencopotan Sekda Kota Bontang tak Sah

Pencopotan Sekda Kota Bontang tak Sah
Pencopotan Sekda Kota Bontang tak Sah
Menanggapi itu, Faroek lagi-lagi menyebutnya sebagai tindakan yang salah dan melanggar aturan. "Tidak bisa begitu. Penentuan Plt juga bukan hak bupati/wali kota. Itu salah. Bupati atau wali kota hanya berhak mengusulkan. Kalaupun misalnya Adi Darma tidak bisa lagi mengisi posisinya, maka saya sebagai gubernurlah yang memprosesnya," katanya.

Prosesnya pun, lanjut Faroek, harus sesuai prosedur atau tidak bisa diangkat begitu saja oleh wali kota. Harusnya, tahapannya wali kota mengusulkan Plt Sekkot ke gubernur, lalu gubernur memilih 3 nama yang kemudian diajukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), lalu Mendagri memutuskan satu nama. Terakhir, gubernurlah yang mengangkat dan melantik Sekkot itu.

"Selain itu, ketika nama itu diusulkan ke Mendagri, ada fit and proper test-nya. Tidak bisa sembarangan ditunjuk oleh wali kota," katanya.

Meski demikian, untuk Plt Sekkot, ternyata Sofyan tak jadi menunjuknya. "Saya menghormati gubernur, karena itu saya masih menunggu gubernur bisa menetapkan Plt Sekkot dalam waktu dekat ini, agar tak ada kekosongan," kata Sofyan.

SAMARINDA – Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dengan tegas menyebut pencopotan Adi Darma dari posisinya sebagai Sekretaris Kota (Sekkot) Bontang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News