Pencopotan Sekda Kota Bontang tak Sah
Jumat, 11 Desember 2009 – 09:51 WIB
Menanggapi itu, Faroek lagi-lagi menyebutnya sebagai tindakan yang salah dan melanggar aturan. "Tidak bisa begitu. Penentuan Plt juga bukan hak bupati/wali kota. Itu salah. Bupati atau wali kota hanya berhak mengusulkan. Kalaupun misalnya Adi Darma tidak bisa lagi mengisi posisinya, maka saya sebagai gubernurlah yang memprosesnya," katanya.
Baca Juga:
Prosesnya pun, lanjut Faroek, harus sesuai prosedur atau tidak bisa diangkat begitu saja oleh wali kota. Harusnya, tahapannya wali kota mengusulkan Plt Sekkot ke gubernur, lalu gubernur memilih 3 nama yang kemudian diajukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), lalu Mendagri memutuskan satu nama. Terakhir, gubernurlah yang mengangkat dan melantik Sekkot itu.
"Selain itu, ketika nama itu diusulkan ke Mendagri, ada fit and proper test-nya. Tidak bisa sembarangan ditunjuk oleh wali kota," katanya.
Meski demikian, untuk Plt Sekkot, ternyata Sofyan tak jadi menunjuknya. "Saya menghormati gubernur, karena itu saya masih menunggu gubernur bisa menetapkan Plt Sekkot dalam waktu dekat ini, agar tak ada kekosongan," kata Sofyan.
SAMARINDA – Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dengan tegas menyebut pencopotan Adi Darma dari posisinya sebagai Sekretaris Kota (Sekkot) Bontang
BERITA TERKAIT
- Pekerja PT SWA di OKI Ditembak OTK, Polisi Bergerak Melakukan Penyelidikan
- Detik-Detik Warga Tangerang Terseret Ombak Besar di Pantai Pasir Putih Karang Meong
- Propam dan POM dari 3 Matra TNI di Riau Adakan Pertemuan Terbatas, Bahas Apa?
- Kebakaran di Universitas Trisakti dari Korsleting Bus
- Dapat Tambahan 42 PPPK, Bawaslu Kalsel Makin Bersemangat Menyongsong Tugas Mengawasi Pilkada
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 50 Karung Ballpress Asal Malaysia di Perairan Nunukan