Pencopotan Sekda Kota Bontang tak Sah
Jumat, 11 Desember 2009 – 09:51 WIB
Sedangkan mengenai tudingan Sofyan bahwa Adi Darma akan maju dalam pilkada, menurut Faroek juga tak terbukti. Karena sampai saat ini dirinya belum menerima surat resmi bahwa Adi Darma akan maju dalam pilkada dan mengundurkan diri dari posisinya.
"Meski demikian saat itu permohonan wali kota tetap kami proses. Kami laporkan hasil pemeriksaan tim dan permohonan Sofyan ke Depdagri (Departemen Dalam Negeri). Lalu dijawab oleh Sekjen Depdagri bahwa tak cukup alasan bagi Sofyan untuk mencopot Adi Darma," tuturnya.
Lantas apa yang akan dilakukan Faroek untuk menengahi konflik dua petinggi di Bontang ini, Faroek mengaku belum memutuskan. Yang jelas, katanya, keputusan Sofyan mencopot Adi Darma melanggar aturan. Salah satunya UU No 32 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Sekkot diangkat/diberhentikan oleh gubernur atas usul wali kota. "Tentu pemprov tak menerima keputusan itu," imbuhnya.(che/fuz)
SAMARINDA – Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dengan tegas menyebut pencopotan Adi Darma dari posisinya sebagai Sekretaris Kota (Sekkot) Bontang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketua KPU Mukomuko Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
- Pekerja PT SWA di OKI Ditembak OTK, Polisi Bergerak Melakukan Penyelidikan
- Detik-Detik Warga Tangerang Terseret Ombak Besar di Pantai Pasir Putih Karang Meong
- Propam dan POM dari 3 Matra TNI di Riau Adakan Pertemuan Terbatas, Bahas Apa?
- Kebakaran di Universitas Trisakti dari Korsleting Bus
- Dapat Tambahan 42 PPPK, Bawaslu Kalsel Makin Bersemangat Menyongsong Tugas Mengawasi Pilkada