Pendaftaran Diperpanjang, Ini Info Terkini BKN soal Jadwal SKD CPNS dan Kompetensi PPPK

Pendaftaran Diperpanjang, Ini Info Terkini BKN soal Jadwal SKD CPNS dan Kompetensi PPPK
Plt Karo Humas BKN Paryono sampaikan info terkini soal perubahan tahapan pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Plt Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengungkapkan perpanjangan waktu pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK hingga 26 Juli di portal SSCASN berimbas pada jadwal tahapan seleksi berikutnya.

Awalnya, pendaftaran seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021 di portal SSCASN BKN berakhir pada 21 Juli 2021.

"Perpanjangan waktu pendaftaran ini berlaku untuk seluruh instansi pusat dan daerah yang membuka rekrutmen ASN tahun 2021 serta seluruh formasi baik CPNS, PPPK guru, dan PPPK non-Guru,” terang Paryono di Jakarta, Senin (19/7).

Adapun sejumlah tahapan yang ikut mengalami penyesuaian perubahan di antaranya pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK dijadwalkan menjadi 2-3 Agustus 2021.

Selanjutnya, perubahan masa sanggah selama 3 hari yakni 4-6 Agustus 2021 dan jawab sanggah dari instansi pada 4-13 Agustus 2021, dan pengumuman pascasanggah pada 15 Agustus 2021.

Sementara untuk jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi untuk PPPK Non-Guru, Seleksi Kompetensi PPPK Guru, dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), Panselnas akan menetapkan jadwal sesuai dengan kebijakan pemerintah terhadap pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19.

"Sementara ini belum ada perubahan untuk tahapan SKD CPNS dan SKB maupun seleksi kompetensi untuk PPPK guru dan non-guru dan untuk penetapan jadwal pelaksanaan akan mengikuti kebijakan pemerintah berikutnya,” terangnya.

Terakhir, Paryono juga mengingatkan agar para pelamar jangan menunda untuk menyelesaikan proses pendaftaran hingga tenggat waktu pendaftaran berakhir pada 26 Juli 2021 pukul 23:59 WIB.

BKN menginformasikan perpanjangan jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK berimbas pada tahapan seleksi, simak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News