Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang Ke-12, Hanya Boleh 2 Orang dalam 1 KK

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang Ke-12, Hanya Boleh 2 Orang dalam 1 KK
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan soal pendaftaran kartu prakerja gelombang 10. Ilustrasi Foto: Rizki Sandi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah baru saja meresmikan pembukaan program Kartu Prakerja gelombang ke-12.

Program tersebut bakal difokuskan kepada para pencari kerja atau pekerja yang ingin meningkatkan keterampilan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kuota pendaftaran kartu Prakerja gelombang ke-12 mencapai 600 ribu.

Baca Juga: Syarat dan Tata Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang Ke-12

"Gelombang 12 akan dibuka dengan kuota 600.000 peserta, jadi ini sesuai dengan kemampuan dari teknologi Kartu Prakerja," kata Airlangga Hartarto dikutip dari Antara, Selasa (22/2).

"Namun, pemerintah membatasi peserta Kartu Prakerja dalam satu keluarga hanya boleh mendaftarkan dua orang saja," imbuhnya.

Adapun syarat penerima bantuan Kartu Prakerja ialah pencari kerja atau penganggur (lulusan baru maupun korban PHK), pekerja (buruh atau karyawan) dan wirausaha berusia 18 tahun ke atas.

Peserta juga tidak sedang mengikuti pendidikan formal bukan penerima bantuan sosial Kementerian Sosial Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), BLT Subsidi Upah (BSU) maupun Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Kuota Kartu Prakerja gelombang ke-12 tersedia sebanyak 600 ribu orang. Namun, pemerintah membatasi penerima kartu prakerja dalam 1 KK sebanyak 2 orang.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News