Pendaftaran Pindah Memilih Ditutup, Ribuan Warga tidak Bisa Nyoblos di Batam

Pendaftaran Pindah Memilih Ditutup, Ribuan Warga tidak Bisa Nyoblos di Batam
Warga saat mengurus formulir A-5 atau surat keterangan pindah memilih di KPUD DKI Jakarta, Jakarta, Senin (8/4). KPU membuka pengurusan formulir A-5 sampai 10 April 2019. Foto : Ricardo

jpnn.com, BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam resmi menutup pendaftaran pindah pemilih untuk warga yang ingin mengajukan formulir A5, Rabu (10/4).

Ketua KPU Batam, Syahrul Huda mengatakan sesuai dengan keputusan Makamah Agung (MA) pindah memilih yang bisa diproses adalah mereka yang masuk dalam keadaan tertentu.

"Mereka yang sakit, ada kasus hukum atau yang lagi di lapas, bencana alam hingga pindah kerja saat pemilihan saat pemilihan berlangsung," kata dia.

Di luar keadaan tertentu tersebut tidak bisa diproses. Dia memaklumi banyak warga yang tidak terima dengan ketentuan ini. Namun hal itu sudah sesuai dengan putusan MK.

"Sebelumnya sudah dibuka untuk warga umum yang kemarin berakhir 17 Maret. Sekarang khusus keadaan tertentu. Jadi tak bisa kami proses," ujarnya.

Mengenai banyaknya warga yang tidak bisa memilih ini, Syahrul Huda mengaku itu di luar kewenangan KPU. Tingginya antusias warga yang ingin berpartisipasi tidak bisa diakomodir karena ketentuan tersebut.

"Mereka tetap bisa memilih tapi tidak di Batam. Kemarin sudah ada jadwalnya tidak dimanfaatkan. Sekarang ini diluar kewenangan kami," sebutnya.

Sementara itu, Sudarmadi mengatakan hingga saat ini sudah ada ribuan pemilih yang masuk sudah mengajukan A5 dan diproses karena mereka memenuhi persyaratan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam resmi menutup pendaftaran pindah pemilih untuk warga yang ingin mengajukan formulir A5, Rabu (10/4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News