Pendaftaran Pindah Memilih Ditutup, Ribuan Warga tidak Bisa Nyoblos di Batam

Pendaftaran Pindah Memilih Ditutup, Ribuan Warga tidak Bisa Nyoblos di Batam
Warga saat mengurus formulir A-5 atau surat keterangan pindah memilih di KPUD DKI Jakarta, Jakarta, Senin (8/4). KPU membuka pengurusan formulir A-5 sampai 10 April 2019. Foto : Ricardo

"Data pasti masih direkap. Tapi perkiraan hingga seribuan," kata dia.

Mengenai yang di Sintai, Sudarmadi mengatakan belum bisa memastikan. Menurutnya pengurusan A5 harus yang bersangkutan yang datang sendiri mengurus dan bukan petugas yang datang.

"Maka dari itu kami juga tak bisa berbuat apa-apa," sebutnya.

Hingga hari terakhir pendaftaran A5 jumlahnya semakin banyak. Asalkan mereka memenuhi empat kategori itu pasti diproses, jika tidak terpaksa mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Batam.

"Tidak bisa memilih di sini tapi di daerah asalnya bisa," ujar Sudarmadi.

Sementara itu, warga terlihat memadati kantor KPU di Sekupang untuk mengajukan permohonan A5. Sebagian dari mereka kecewa karena permintaannya ditolak.

Nasrun, 34, mengaku sudah berada di Batam selama dua bulan. Namun karena urusan pekerjaan yang cukup menyita waktu dia baru bisa datang ke KPU untuk mengurus A5.

"Jadi golput karena tak bisa lagi. Mau pulang kampung ongkos Rp 4 juta juga. Jadinya golput," katanya dengan nada kecewa.(jpg)


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam resmi menutup pendaftaran pindah pemilih untuk warga yang ingin mengajukan formulir A5, Rabu (10/4).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News