Pendaftaran PPPK 2024: Ada Lagi Masalah Baru Bikin sebagian Honorer Pilu
Jumat, 18 Oktober 2024 – 07:04 WIB

Honorer tua terganjal dalam pendaftaran PPPK 2024 . Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Ketentuan tersebut tercantum di Pasal 23 Ayat (1) huruf b, yang menyatakan, “usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK.”
Mengenai batas usia pensiun PPPK, tercantum di UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Batas usia pensiun PNS dan PPPK yang menduduki jabatan pelaksana dan bagian administrasi, yakni 58 tahun.
Adapun batas usia pensiun PNS dan PPPK pada jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, dan pimpinan tinggi pratama ialah 60 tahun. (sam/esy/jpnn)
Muncul lagi masalah di masa pendaftaran PPPK 2024 yang membuat sebagian honorer pilu.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Tertunda, Ternyata Inilah Kendalanya
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah
- Daftar Nama Instansi Pusat Selesai NI PPPK & NIP CPNS 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta