Pendapat Mahfud MD soal Ajakan Golput

Pendapat Mahfud MD soal Ajakan Golput
Mahfud MD. Foto: Ridho Hidayat/Jawapos.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahfud MD menilai bahwa secara hukum mengajak orang untuk golput bukan masalah. Yang melanggar itu bila menghalang-halangi atau mengintimidasi orang untuk tidak memilih.

Mantan menteri pertahana itu menjelaskan, memilih itu merupakan hak dan golput juga merupakan hak. Tapi, secara politik diharapkan tidak ada golput.

Karena bagaimanapun kondisinya, negara ini harus melahirkan pemimpin dan wakil rakyat. ”Golput mengurangi legitimasi pemilu, tapi tidak legalitasnya,” ujarnya.

Mengajak seseorang untuk golput juga tidak bisa dipidana. Berbeda dengan menghalang-halangi. ”Kalau mengajak kan ayo tidak perlu memilih. Tapi, kalau menghalangi itu seperti jangan memilih, atau kamu aku krangkeng (penjara),” tuturnya.

BACA JUGA: Jatah Menteri Sudah Dibagi, Koalisi Prabowo Makin Solid

Bila hanya mengajak golput tentunya tidak ada pasal yang bisa digunakan. Namun, tentunya golput ini justru harus diajak untuk memilih ”Sebagai tanggungjawab moral, negara ini milik kita bersama,” ujarnya.

Prinsipnya, pemilu itu tidak akan melahirkan pemimpin dan wakil rakyat yang ideal. Namun, melahirkan pemimpin dan wakil rakyat yang relative lebih baik. ”dari yang satunya kurang baik, menjadi lebih baik. Kan gitu,” jelasnya.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami perbedaan golput zaman orde baru dan sekarang. Saat orde baru, golput itu tidak ada ruginya. ”Sebab, pemilu digelar dengan tidak fair. Suara sudah dibagi sedemikian rupa, dikavling, ini harus kecil dan ini harus besar. sudah banyak penelitian soal itu,” tuturnya.

Menurut Mahfud MD, mengajak golput tidak bisa dipidana, berbeda dengan menghalang – halangi orang untuk memilih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News