Pendataan TKI Kini Terintegrasi dengan Imigrasi

Pendataan TKI Kini Terintegrasi dengan Imigrasi
Pendataan TKI Kini Terintegrasi dengan Imigrasi

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat dan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum HAM) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman bersama.

Penandatanganan yang dilakukan di gedung Kemenkum HAM di Jakarta, Jumat (23/8) itu terkait dengan program Integrasi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM)  dengan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) dan layanan terpadu satu pintu. Program tersebut dalam rangka penempatan dan perlindungan TKI.

Menurut Jumhur, kerjasama secara online pelayanan paspor TKI dan integrasi sistem Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSLP) ini sudah ditunggu sejak lama. “Sekarang saya bahagia bisa integrasi dengan imigrasi dan juga integrasi LTSP,” ujar Jumhur.
 
Menurutnya, selama ini BNP2TKI telah mengembangkan sistem online yang sudah terhubung ke 438 dinas kabupaten/kota dan datanya bisa dilihat setiap saat. Karena itu dengan adanya penandatanganan kerjasam ini dia berharap semakin dapat menjawab kebutuhan, sehingga TKI yang berangkat  ke luar negeri dapat semakin terlindungi dan diketahui secara pasti.

"Contohnya di Kabupaten Subang, sebelum ada sistem online, TKI yang berangkat hanya berjumlah 50 orang per tahun. Namun setelah sistem online diterapkan, ternyata ada 7.000 warga Subang terdata yang bekerja ke luar negeri. Ini revolusi pelayanan,” katanya.
 
Jumhur mengharapkan dengan adanya MoU maka data kepulangan TKI nantinya akan lebih mudah diketahui karena langsung dicatat oleh petugas imigrasi di daerah debarkasi dan embarkasi di seluruh Indonesia.
 
Sementara itu Menkumham Amir Syamsudin mengharapkan MoU paling tidak bisa membawa kemudahan bagi ribuan TKI yang tidak berdokumen dan sedang mencari amnesti di Arab Saudi. (gir/jpnn)

 


JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat dan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News