Pendeta Saifudin Ibrahin Masih Bikin Konten YouTube, Polisi Bakal Lakukan Ini
Jumat, 01 April 2022 – 23:59 WIB

Bareskrim Polri menetapkan Pendeta Saifudin Ibrahim jadi tersangka penistaan agama. Dok: tangkapan layar akun Saifuddin Ibrahim di YouTube
Lalu, Saifudin diduga menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial YouTube.
Hingga kini, Polri berkoordinasi dengan imigrasi hingga FBI guna melacak keberadaan Saifudin yang diduga berada di Amerika Serikat.
Bareskrim Polri telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Saifudin Ibrahim.
Laporan itu dilayangkan buntut pernyataan Saifuddin yang meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qu'ran. (cr3/jpnn)
Bareskrim Polri membuka komunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika guna memblokir akun milik Saifudin Ibrahim di YouTube
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?