Pendukung Garis Keras Jokowi Ini Diperiksa KPK soal Kasus Suap Hakim Agung
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Sukarelawan Jokowi-Prabowo (JokPro) 2024 Timothy Ivan Triyono dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/12).
Sukarelawan pendukung Jokowi tiga periode itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Timothy diperiksa untuk tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain Timothy, penyidik juga memanggil pengacara Ahmad Riyadh dan pegawai Mahkamah Agung (MA) Rizki Andayani.
Dalam kasus ini, secara total, terdapat 13 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka.
Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan staf Gazalba Redhy Novarisza.
Sepuluh lainnya yakni Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu, dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.
Sekretaris Jenderal Sukarelawan Jokowi-Prabowo (JokPro) 2024 Timothy Ivan Triyono diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih