Penyuap Hakim Edy Wibowo Siap-siap Saja, KPK akan Ambil Tindakan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengambil tindakan terhadap pihak yang menyuap Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo.
KPK sudah menetapkan status tersangka sekaligus menahan Edy, tetapi penyuap hakim tersebut belum dijebloskan ke kurungan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pihaknya masih menajamkan alat bukti sehingga belum melakukan penahanan. Dia memastikan institusinya segera melakukan upaya paksa.
"Jadi, semuanya bergantung pada kecukupan alat bukti. Bisa jadi eyang bersangkutan belum dilakukan upaya paksa karena masih dikumpulkan alat bukti. Tinggal tunggu saja," kata Alexander Marwata, Rabu (21/12).
Alexander meminta masyarakat bersabar. KPK berjanji akan transparan dalam penuntasan kasus tersebut.
"Tunggu saja nanti kalau penyidik sudah pasti dan harus dilakukan penahanan, penyidik akan ekspose," imbuhnya.
Diketahui, Edy ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang sebelumnya telah menjerat dua Hakim Agung.
Edy Wibowo diduga menerima suap melalui orang kepercayaannya secara bertahap sejumlah Rp 3,7 miliar terkait pengurusan perkara kasasi kepailitan yang sedang berproses di MA.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pihaknya masih menajamkan alat bukti sebelum menahan Ketua Yayasan Rumah Sakit SKM Wahyudi Hardi.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia