Penyuap Hakim Edy Wibowo Siap-siap Saja, KPK akan Ambil Tindakan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengambil tindakan terhadap pihak yang menyuap Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo.
KPK sudah menetapkan status tersangka sekaligus menahan Edy, tetapi penyuap hakim tersebut belum dijebloskan ke kurungan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pihaknya masih menajamkan alat bukti sehingga belum melakukan penahanan. Dia memastikan institusinya segera melakukan upaya paksa.
"Jadi, semuanya bergantung pada kecukupan alat bukti. Bisa jadi eyang bersangkutan belum dilakukan upaya paksa karena masih dikumpulkan alat bukti. Tinggal tunggu saja," kata Alexander Marwata, Rabu (21/12).
Alexander meminta masyarakat bersabar. KPK berjanji akan transparan dalam penuntasan kasus tersebut.
"Tunggu saja nanti kalau penyidik sudah pasti dan harus dilakukan penahanan, penyidik akan ekspose," imbuhnya.
Diketahui, Edy ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang sebelumnya telah menjerat dua Hakim Agung.
Edy Wibowo diduga menerima suap melalui orang kepercayaannya secara bertahap sejumlah Rp 3,7 miliar terkait pengurusan perkara kasasi kepailitan yang sedang berproses di MA.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pihaknya masih menajamkan alat bukti sebelum menahan Ketua Yayasan Rumah Sakit SKM Wahyudi Hardi.
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik