Penegakkan Hukum Harus Atas Prinsip Supremasi Hukum
Senin, 01 Februari 2010 – 16:46 WIB
Yang menjadi masalah, telah terjadinya penyalahgunaan wewenang penegak hukum yang karena alasan tertentu telah merugikan pencari keadilan seperti tindak kriminalisasi yang berlebihan, langkah-langkah penegak hukum yang melanggar hak-hak yang berpekara di pengadilan secara tidak proporsional dan profesional serta mal-praktek hukum, kata Muladi.
Baca Juga:
"Hal lain yang akhir-akhir ini sering terjadi dalam konteks penyalahgunaan wewenang adalah politisasi hukum, kekuasaan kehakiman yang tidak terkendali akibat kebijakan di lapangan yang dimiliki oleh mereka yang memiliki monopoli kewenangan tanpa disertai akuntabilitas," tegasnya.
Hal lain yang juga masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang adalah tindak kekerasan, ancaman, intimidasi, suap baik kepada saksi maupun penegak hukum untuk memanipulasi hasil proses peradilan serta positivisasi hukum yang lebih mengutamakan keadilan prosedural ketimbang keadilan substansif, imbuhnya.
"Bentuk-bentuk penyalahgunaan wewenang tersebut dilakukan oleh aparatur negara, makelar kasus, dan mafia peradilan tidak hanya berbahaya terhadap kemanan eksistensi negara hukum, tetapi juga berbahaya terhadap Human Security baik itu pribadi, kelompok maupun masyarakat luas bahkan berpotensi untuk menimbulkan bahaya terpadu (hybrid security threat)," ungkap Muladi.
JAKARTA- Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) Profesor Muladi menegaskan politik penegakkan hukum sebagai suatu pilihan harus didasarkan
BERITA TERKAIT
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi