Penegakkan Hukum Harus Atas Prinsip Supremasi Hukum

Penegakkan Hukum Harus Atas Prinsip Supremasi Hukum
Penegakkan Hukum Harus Atas Prinsip Supremasi Hukum
JAKARTA- Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) Profesor Muladi menegaskan politik penegakkan hukum sebagai suatu pilihan harus didasarkan atas prinsip supremasi hukum. Supremasi hukum sendiri merupakan salah satu nilai dasar demokrasi bersama-sama dengan nilai-nilai dasar demokrasi lainnya.

"Nilai-nilai dasar demokrasi itu antara lain pemilihan umum yang luber dan jurdil, prinsip good governance, kebebasan pers, desentralisasi kewenangan, hukum yang demokratis, kekuasaan kehakiman yang merdeka, ruang berkembang masyarakat madani, promosi dan perlindungan HAM serta kontrol sipil terhadap militer," kata Muladi, dalam Seminar Hukum bertema "Membangun Politik Penegakkan Hukum yang Mengakomodasi Keadilan Warga Tak Mampu", diselenggarakan DPD, di gedung Nusantara V komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (1/2).

Hakekat supremasi hukum, lanjutnya, merupakan prasyarat suatu bangsa untuk hidup bermartabat yang secara umum mengandung elemen-elemen seperti negara harus tunduk pada hukum, jalan masuk untuk memperoleh keadilan harus terbuka luas terutama yang menjadi korban mal-administrasi dan hukum itu sendiri harus ditegakkan secara adil tanpa diskriminasi dan menjamin kepastian hukum sehingga hukum mengandung misi menciptakan peradaban, memelihara peradaban dan membangun peradaban.

"Dalam perspektif instrumen apakah itu instrumen hukum HAM internasional maupun dalam hukum nasional termasuk UUDRI 1945, Indonesia mengenal suatu prinsip yang sangat fundamental yaitu prinsip persamaan di muka hukum," tegasnya.

JAKARTA- Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) Profesor Muladi menegaskan politik penegakkan hukum sebagai suatu pilihan harus didasarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News