Penegasan Menteri Anas soal Penyelesaian Honorer Sesuai UU ASN Baru, Pasal 131A?

Penegasan Menteri Anas soal Penyelesaian Honorer Sesuai UU ASN Baru, Pasal 131A?
MenPAN-RB Azwar Anas bersama honorer seusai RUU ASN disahkan. Foto Humas KemenPAN-RB

Sementara itu, Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi (FHK2TA) Nur Baitih mengungkapkan banyak honorer yang sangat yakin akan diangkat PNS sebagaimana usulan DPR RI pada 2016 dan tertuang di dalam Pasal 131A.

Mereka terkecoh dengan UU ASN baru. Dikira pasal-pasal yang dahulu tertuang dalam UU ASN baru.

Dia memaparkan selama penantian 7 tahun, UU ASN baru akhirnya disahkan. Ini peristiwa terbesar buat para honorer, karena sudah ditunggu sejak 2016 saat revisi UU ASN masuk di Badan Legislasi (Baleg) dan akhirnya pada 2020 masuk di Komisi 2 DPR RI.

Dengan disahkan UU ASN baru, lanjut Bunda Nur, sapaan akrabnya, honorer juga harus cerdas. Jangan langsung menyimpulkan sendiri dari berita yang beredar di luar.

"Kalau draf lama di 2016 saat pembahasan di Baleg memang masih pakai Pasal 131a yang menyatakan penyelesaian honorer sampai batas waktu Januari 2014. Ingat ya, itu draf lama saat pembahasannya masih MenPAN-RB Asman Abnur," tuturnya.

Nah, UU ASN baru yang disahkan 3 Oktober 2023, tidak ada Pasal 131a. 

Walaupun pasal tersebut dihapus, ujar Bunda Nur, pemerintah dan DPR RI mengakomodasi tenaga honorer di Pasal 67 yang berbunyi bahwa tenaga non ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 

"Dan, jelas pengertian penataan itu adalah melalui tahapan seleksi verifikasi validasinya oleh lembaga berwewenang," terangnya.

Penegasan Menteri Anas soal penyelesaian honorer sesuai UU ASN Baru, apakah Pasal 131A masih berlaku?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News