Peneliti Pusako: Alasan MK Menolak Permohonan Rizal Ramli Patut Dipertanyakan
Lebih lanjut, Ari menilai, ketentuan PT 20 persen ini sebuah kekeliruan dalam hukum Pemilu. PT 20 persen sudah kehilangan makna secara hukum, ketika proses Pemilu digabung antara Pileg dan Pilpres.
"Lagi dan lagi pastinya ketentuan ini hanya akan melanggengkan politik elite dan kartel partai besar. Sampai kapan pun proses Pilpres tidak akan pernah menghadirkan calon alternatif sepanjang PT masih ada," ujar dia.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Feri Amsari menyebut perkembangan tentang legal standing di MK mengalami perkembangan. Dahulu MK sangat terbuka dan saat ini cukup tertutup.
"Tentu perspektif MK sangat berbeda dari waktu ke waktu karena hakimnya juga berganti. Hal itu karena MK memang tidak memiliki UU Hukum Acara MK yang mampu memberikan jaminan legal standing setiap warga negara dalam perkara pengujian UU," ucap Feri dalam pesan singkatnya, Minggu. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Seharusnya Mahkamah Konsitusi (MK) bisa teliti dan cermat saat memutus uji materi yang dimohonkan ekonom senior Rizal Ramli atas ambang batas presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Di Hadapan Hakim Konstitusi, Gerindra Sebut KPU Menggelembungkan Suara NasDem di Jabar
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi