Peneliti Pusako: Alasan MK Menolak Permohonan Rizal Ramli Patut Dipertanyakan

Lebih lanjut, Ari menilai, ketentuan PT 20 persen ini sebuah kekeliruan dalam hukum Pemilu. PT 20 persen sudah kehilangan makna secara hukum, ketika proses Pemilu digabung antara Pileg dan Pilpres.
"Lagi dan lagi pastinya ketentuan ini hanya akan melanggengkan politik elite dan kartel partai besar. Sampai kapan pun proses Pilpres tidak akan pernah menghadirkan calon alternatif sepanjang PT masih ada," ujar dia.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Feri Amsari menyebut perkembangan tentang legal standing di MK mengalami perkembangan. Dahulu MK sangat terbuka dan saat ini cukup tertutup.
"Tentu perspektif MK sangat berbeda dari waktu ke waktu karena hakimnya juga berganti. Hal itu karena MK memang tidak memiliki UU Hukum Acara MK yang mampu memberikan jaminan legal standing setiap warga negara dalam perkara pengujian UU," ucap Feri dalam pesan singkatnya, Minggu. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Seharusnya Mahkamah Konsitusi (MK) bisa teliti dan cermat saat memutus uji materi yang dimohonkan ekonom senior Rizal Ramli atas ambang batas presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya