Penembakan Wartawan di Sumut Tidak Bisa Diterima, Polisi Didesak Segera Ungkap Pelaku

Penembakan Wartawan di Sumut Tidak Bisa Diterima, Polisi Didesak Segera Ungkap Pelaku
Penyidik Kepolisian melakukan olah TKP kasus penembakan yang menewaskan Mara Salem Harahap, wartawan di Simalungun, Sabtu (19/6). Foto: dok sumutpos.co.

"Kasus yang mengancam keamanan para jurnalis kita bukan pertama kali ini saja, di Sumut dalam beberapa waktu terakhir juga ada kasus yang menimpa jurnalis Metro TV, mobilnya dibakar orang tidak dikenal," katanya.

Sahroni mengingatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, sudah jelas menjamin perlindungan terhadap pers.

Karena itu menurut dia, siapa saja yang menghalang-halangi jalannya kegiatan jurnalistik harus dihukum sesuai undang-undang.

"Aparat Kepolisian juga perlu meningkatkan pengamanan terhadap jurnalis maupun kantor berita," ujarnya.

Mara Salem Harahap dibunuh dengan cara ditembak oleh orang tak dikenal (OTK) tidak jauh dari rumahnya, di Desa Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu (19/6) dini hari.

Saat penembakan itu terjadi korban sedang berada di dalam mobilnya. (antara/jpnn)

Polda Sumut diminta untuk secara serius dan tegas menyelidiki penembakan terhadap wartawan Mara Salem Harahap.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News