Penerima Money Politics Bisa Dijerat UU Pencucian Uang
Minggu, 26 Februari 2012 – 15:15 WIB
Oleh karena itu, lanjut dia, jika dalam kongers ada pihak yang memberi uang dari sumber yang tidak bisa dijelaskan, si penerima harus menolak. "Kalau tidak ya bisa dikenai pasa pencucian uang," ulasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksamana, menyatakan para penerima dana dalam even pemilihan-pemilihan ketua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang
- Ngabalin Berkata Begini soal Grace Natalie & Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden Jokowi
- Setelah Bertemu Airlangga, Khofifah Bicara Dukungan PPP
- Bursa Pilkada 2024: Raffi Ahmad Berpasangan dengan Ridwan Kamil