Penerima Money Politics Bisa Dijerat UU Pencucian Uang
Minggu, 26 Februari 2012 – 15:15 WIB

Penerima Money Politics Bisa Dijerat UU Pencucian Uang
Oleh karena itu, lanjut dia, jika dalam kongers ada pihak yang memberi uang dari sumber yang tidak bisa dijelaskan, si penerima harus menolak. "Kalau tidak ya bisa dikenai pasa pencucian uang," ulasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksamana, menyatakan para penerima dana dalam even pemilihan-pemilihan ketua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen
- Versi Pengamat, Prabowo Tak Merestui Mutasi Letjen Kunto Arief
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Golkar Jabar Ganti 2 Ketua DPD Kota/Kabupaten, Dinilai Abaikan Amanah Bahlil