Penerima Money Politics Bisa Dijerat UU Pencucian Uang
Minggu, 26 Februari 2012 – 15:15 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksamana, menyatakan para penerima dana dalam even pemilihan-pemilihan ketua umum partai politik, bisa dijerat dengan dua undang-undang sekaligus, yakni UU Antikorupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Namun yang paling efektif dari semua pasal yang bisa dikenakan para penerima uang itu adalah pasal tindak pidana pencucian uang. Sementara pasal suap dan korupsi mengisyaratkan satu bukti tentang motif pemberian uang dan asal usul uang tersebut," kata Ganjar Laksmana, di Jakarta, Minggu, (26/2).
Dalam kasus kongres Partai Demokrat (PD), atau kongres partai lainnya, kader partai semestinya menanyakan asal uang yang diterimanya dari kubu salah satu kandidat. Karenanya, kata Ganjar, penerima uang tidak bisa berkilah bahwa mereka hanya menerima uang tanpa menanyakan asal-usul uangnya.
“UU Pencucian uang menghendaki agar uang itu jelas asal usulnya. Jangankan dalam kongres, seorang penjual mobil harus menanyakan sumber uang pembeli darimana," tegasnya.
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksamana, menyatakan para penerima dana dalam even pemilihan-pemilihan ketua
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Kandidat Terkuat Pilgub Jateng, Pakar: Dia Paling Siap
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?