Penerima Nobel Tak mau Dipecat
Jumat, 04 Maret 2011 – 08:28 WIB
Terpisah, sembilan anggota dewan direksi Grameen Bank memberikan dukungan mereka kepada Yunus. Menurut mereka, tokoh yang gemar mengkritik pemerintah itu hanya menjadi korban politik kotor pemerintahan Perdana Menteri (PM) Sheikh Hasina Wazed.
Baca Juga:
"Karena itu, dewan direksi membuat petisi yang lantas dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Dhaka juga," kata Sara Hossain, pengacara Yunus.
Yunus menjadi sorotan pemerintah saat mengumumkan niatnya untuk membentuk partai politik (parpol) pada 2007 lalu. Pengumuman yang disampaikan saat popularitas Sheikh Hasina berada di titik terendah itu lantas membuat Yunus masuk radar merah pemerintah. Sheikh Hasina juga sempat menuding Yunus melakukan transfer ilegal dari Grameen Bank selama 15 tahun terakhir.
Dia juga menyebut Yunus lintah darat, karena menetapkan bunga pinjaman cukup tinggi pada Grameen Bank. Padahal, hampir seluruh nasabah bank yang berdiri sejak 1983 itu adalah rakyat miskin.
DHAKA - Kasus pemecatan Muhammad Yunus dari Grameen Bank berlanjut. Setelah diberhentikan dengan tidak hormat pada Rabu lalu (2/3), pendiri Grameen
BERITA TERKAIT
- Soal IUU FIshing, RI Tidak Perlu Berkompromi dengan Vietnam
- Jemaah Islamiyah Kembali Berulah, Dua Polisi Malaysia Tewas di Markas
- Tahan Bantuan untuk Israel, Joe Biden 'Dihajar' DPR Amerika
- Stafsus Kementerian Investasi Pradana Soroti Ketidakadilan Kerja Sama Antarnegara
- Indonesia Mengutuk Keras Aksi Biadab Warga Sipil Israel di Perbatasan Gaza
- KBRI Seoul Ungkap Tantangan untuk Mewujudkan Bebas Visa ke Korsel