Penerima Nobel Tak mau Dipecat
Jumat, 04 Maret 2011 – 08:28 WIB

Penerima Nobel Tak mau Dipecat
DHAKA - Kasus pemecatan Muhammad Yunus dari Grameen Bank berlanjut. Setelah diberhentikan dengan tidak hormat pada Rabu lalu (2/3), pendiri Grameen Bank tersebut menggugat. Kemarin (3/3), penerima Nobel Perdamaian 2006 itu menuntut pemerintah yang telah memberhentikannya secara sepihak. "Profesor Yunus sudah mengajukan gugatan hukumnya dan mempertanyakan legalitas pemecatan dia oleh Grameen Bank," terangnya dalam wawancara dengan Agence France-Presse.
Meski pemerintah sudah memublikasikan pemecatannya, ekonom 70 tahun itu tetap menjalankan tugas-tugasnya sebagai direktur pelaksana. Bahkan, dia tetap ngantor di kantor pusat Grameen Bank yang terletak di Kota Dhaka seperti biasa. Untuk menunjukkan keseriusannya, Yunus lantas menyewa pengacara untuk mengajukan gugatan resmi kepada pemerintah.
Kemarin, diwakili tim kuasa hukumnya, Yunus melayangkan gugatan resmi melalui Pengadilan Tinggi Dhaka. Jaksa Agung Bangladesh, Mahbubey Alam, membenarkan hal tersebut.
Baca Juga:
DHAKA - Kasus pemecatan Muhammad Yunus dari Grameen Bank berlanjut. Setelah diberhentikan dengan tidak hormat pada Rabu lalu (2/3), pendiri Grameen
BERITA TERKAIT
- Donald Trump Sebut Industri Film di AS Sekarat
- Trump Tegaskan Iran Tak Boleh Memiliki Nuklir untuk Alasan Apa pun, Pelucutan Total!
- 2 Kapal Wisata Terbalik di China, 3 Orang Tewas & 14 Hilang
- Berulah di Medsos, Donald Trump Pamer Fotonya Berpose ala Paus Vatikan
- Sekjen PBB Tegaskan Serangan Israel Pelanggaran Terhadap Kedaulatan Suriah
- Uni Eropa Mendesak Israel Segera Cabut Blokade & Buka Akses Bantuan ke Gaza