Penerimaan Royalti Timah Menurun Drastis

Penerimaan Royalti Timah Menurun Drastis
Penerimaan Royalti Timah Menurun Drastis
Pemerintah mendapatkan royalti sebesar 3 persen dari total ekspor timah selama setahun dan ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2009. Royalti tambang logam timah diberikan tiga persen dari nilai ekspor. Tiga persen royalti dibagi lagi 20 persen untuk pusat, 16 persen Pemprov Babel, 32 persen kabupaten penghasil timah dan daerah di luar penghasil timah 32 persen.

Ditambahkan Yulizar, pada tahun 2011 lalu, Pemprov menerima jatah royalti ekspor timah sebesar Rp 131,71 milyar. Ia mengaku Pemprov tidak bisa menentukan target dari royalti karena merupakan setoran dari Pemerintah pusat melalui sistem bagi hasil. Sementara, hingga Oktober penerimaan royalti timah baru mencapai 64 miliar, artinya terjadi penurunan yang sangat signifikan. "Kita tidak bisa menentukan target. Karena jatahnya memang segitu. Kan ada aturannya soal pembayaran royalti itu," pungkasnya.

Sementara itu, Kadistamben Babel, Aldan Djalil saat ditemui enggan berkomentar banyak mengenai hasil pertemuan dengan Komisi II tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa sudah jelas dari data yang diterima Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan ada penunggakan pembayaran. Untuk itu, Aldan menghimbau kepada perusahaan smelter untuk segera melunasi tunggakan tersebut.

"Kita akan agendakan ke Kementerian Keuangan. Apa sih langkah dari kementerian. Sudah jelas royalti ada mereka belum bayar. Kita akan minta langkah selanjutnya apa. Perlu dibinalah kita dari pusat kita ini. Diberi petunjuk apa2 yang harus dilakukan selanjutnya. Kepada perusahaan smelter yang menunggak itu, harus segera dibayar  itu, laksanakan kewajibannya," katanya. (prj)
Berita Selanjutnya:
Harga Emas Hitam Masih Kelam

PANGKALPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kebagian royalti timah sebesar Rp 64 miliar. Penerimaan royalti tersebut masuk 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News