Penetapan Hasil Pemungutan Suara PPLN Kuala Lumpur Ditunda

Penetapan Hasil Pemungutan Suara PPLN Kuala Lumpur Ditunda
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik. Foto: Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pemilu luar negeri di 129 panita pemilihan luar negeri. Namun, masih tersisa satu PPLN yang proses rekapitulasi dan penetapan hasilnya mengalami penundaan.

"Jadi baru 129 yang direkap, minus Malaysia. Bukan keseluruhan Malaysia. Itu Kuala Lumpur, yang lain sudah kami lakukan," kata Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (9/5).

Menurut Evi, PPLN Kuala Lumpur masih menggelar pemungutan suara ulang (PSU) melalui metode pos. Dari situ, penetapan hasil penghitungan suara pemilu luar negeri untuk daerah pemilihan Kuala Lumpur, mengalami penundaan.

Lebih lanjut, kata Evi, PPLN Kuala Lumpur berupaya mematuhi rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, sehingga menggelar PSU. KPU yakin, proses PSU di PPLN Kuala Lumpur berjalan tepat waktu.

(Baca Lgai: Ya Allah, Satu Lagi Anggota KPPS Meninggal Dunia)

KPU menargetkan pemungutan suara ulang di Malaysia bisa rampung 17 Mei mendatang. Sehabis itu baru akan direkapitulasi di tingkat nasional.

Evi juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran PPLN. Sebab, 130 PPLN telah bekerja maksimal selama Pemilu 2019.

"Kami tentu saja berterima kasih kepada seluruh PPLN, KPPSLN yang berada di 130 perwakilan yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan telah menyelesaikan seluruh proses tahapan pemilu," pungkas dia. (mg10/jpnn)


PPLN Kuala Lumpur masih menggelar pemungutan suara ulang atau PSU melalui metode pos.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News