Penetapan NIP PPPK Lelet, Komisi X DPR Geregetan

Penetapan NIP PPPK Lelet, Komisi X DPR Geregetan
Penetapan NIP PPPK hasil seleksi 2019 masih lamban. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Kemudian ada juga yang hanya berijazah D2. Padahal ketentuan dalam UU Guru dan Dosen, syarat guru harus S1.

"Guru-guru yang ijazahnya D2 kami berikan afirmasi juga. Prinsipnya kami berusaha agar guru-guru yang lulus ini dan datanya valid setelah diverifikasi tetap diberikan formasi serta NIP," tuturnya. 

Dia menambahkan, sampai saat ini, belum ada guru honorer K2 yang lulus PPPK dibatalkan kelulusannya.

Kalau pun ada yang belum diterbitkan NIP, itu karena entry data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) minim.

Selain itu ketika diverifikasi BKN, ada berkas yang tidak lengkap sehingga harus dilengkapi lagi.

"Dari 30.714 usulan NIP yang masuk, sebanyak 15.319 yang sudah entry data. Kemudian setelah diverifikasi BKN, terdapat 8.019 yang sudah kantong NIP," kata Deputi Suharmen.

Dia mengungkapkan, masih 22.607 PPPK yang harus diselesaikan. Lantaran belum ada usulan NIP PPPK dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Dari 13 kantor regional (Kanreg) BKN, yang paling banyak mengajukan usulan NIP PPPK adalah Kanreg I BKN Yogyakarta yaitu 7.385. Disusul Kanreg II BKN Surabaya sebanyak 6.541, Kanreg III BKN Bandung 5.077.

Komisi X DPR mendesak pemerintah segera menetapkan NIP 34 ribuan guru honorer K2 yang lulus seleksi 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News