Penetapan Tersangka Karen Agustiawan Dinilai Melanggar HAM

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat Hukum Karen Agustiawan, Togi MP Pangaribuan merasa kecewa karena KPK tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan pada Senin (16/10) dan hanya mengirim utusan membawa surat meminta penundaan sidang selama tiga minggu.
“Hakim tunggal persidangan telah memutuskan sidang ditunda 9 hari, dan sidang akan digelar kembali Rabu (25/10),” ujar Togi.
Dalam surat tersebut sambung Togi, terungkap bahwa KPK masih membutuhkan waktu guna melengkapi bukti-bukti.
"Bayangkan bagaimana rasanya berada dalam tahanan meskipun cuma sehari! Ini KPK malah minta penundaan sampai 3 minggu,” tutur Togi.
Menurutnya, apabila alasan penundaan adalah karena dokumen belum lengkap, semestinya jangan dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan.
"Ini melanggar HAM. Semoga permintaan penundaan KPK ini bukan upaya untuk menghalangi hak Ibu Karen mengajukan permohonan praperadilan,” tegas Togi.
Selain itu, dia juga menyatakan adanya kejanggalan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka, karena dilakukan bersamaan dengan dimulainya proses penyidikan.
Padahal, Karen tidak pernah diperiksa sebagai saksi di tingkat penyidikan, serta belum terdapat bukti permulaan yang cukup dan sah bahwa kliennya telah melakukan tindak pidana korupsi.
Padahal, Karen tidak pernah diperiksa sebagai saksi di tingkat penyidikan, serta belum terdapat bukti permulaan yang cukup dan sah melakukan korupsi.
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki