Pengacara Ary Muladi Laporkan Anggodo
Kamis, 25 Februari 2010 – 16:31 WIB
Setelah pertemuan itulah, Ary mengaku ditelpon Bonaran, yang menjanjikannya masing-masing Rp 500 juta untuk dirinya dan Ary Muladi, agar kembali ke BAP awal. "Dia (Bonaran,red) menawarkan, meminta saya untuk membantu, Dia, bilang bukan demi kepentingan Anggodo, Tapi mewakili kepentingan di Singapura, yaitu Anggoro,’’ tambahnya. Namun saat itu Sugeng dan Ary mengaku menolak. ‘’ Waktu itu saya langsung tolak, untuk saya itu tidak perlu,’’ tambahnya.
Lalu bagaimana dengan Bonaran, kenapa dia tidak dilaporkan? ‘’Saya tidak akan melaporkan Bonaran, dalam kasus ini, tapi saya akan menempuh proses dalam badan kehormatan (badan kehormatan Advokat),’’ ujarnya. Alasan Sugeng tak melaporkan Bonaran, mengingat kode etik profesi Advokat yang tak memperkenankan. "Kalau saya melaporkan Bonaran kepada polisi, saya akan melanggar kode etik.,’’ paparnya.
Sementara itu, terkait laporan itu Bonaran, yang ditemui di Mabes Polri sebelumnya, mempersilakan Sugeng melakukan laporan. Dirinya yakin, fakta yang disampaikn Anggodo, tentang permintaan dana itu benar adanya. "Iya, silahkan saja, saya percaya bahwa fakta akan tetap menjadi pemenang. Bahwa pertemuan sudah diakui Sugeng, bahwa mereka ketemu di Hotel Formule 1,’’ ujarnya. (zul/jpnn)
JAKARTA—Pengacara Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso, melaporkan Anggodo Widjojo ke Mabes Polri, Kamis (25/2). Laporan terkait tudingan adik
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Formasi PPPK 2024 Hanya Sejutaan, TPG Rp 38,4 Juta Melayang, Tolong Ada yang Bertindak
- Punya Efek Merusak, Akademisi UIN: Harus Ada Regulasi Pengaturan Medsos
- Jokowi Bagi-Bagi Sembako Kepada Warga, Ada yang Menangis Karena Antre
- Mathla’ul Anwar Minta Penegak Hukum Bekerja Tanpa Pencitraan dan Drama
- Akademisi Hukum: Dewas KPK Wajib Patuhi Putusan PTUN
- Honorer Terdata BKN 1,78 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Solusinya?