Pengacara Jessica Curiga Ada yang Disembunyikan Polisi

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto mengatakan, bahwa pihak kepolisian terlalu memaksakan kliennya untuk menjadi tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin.
Berdasarkan hukum pidana, Yudi menyakini, sampai saat ini polisi belum mengantongi barang bukti untuk menjerat Jessica di persidangan.
"Bukti mana yang membuktikan Jessica menuang racun. Kan ga ada. Ga ada yang membuktikan," kata dia saat menjenguk Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, (2/2).
Belum lagi, menurut dia, penyidik terkesan menutupi fakta perihal pemeriksaan Jessica yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Yudi mengakui, sudah meminta BAP Jessica kepada penyidik. Namun penyidik berdalih, bahwa BAP akan diberikan setelah P21.
Menurut Yudi, polisi terlihat ingin menyembunyikan sesuatu agar Jessica bisa dijebak saat persidangan. "Saya belum nerima, aneh. Diperiksa sebagai tersangka, tetapi saya tidak dikasih salinan BAP. Itu melanggar pasal 72 KUHAP. Alasannya nunggu p21. Nah p21 itu kapan. Di KUHAP disebut tidak harus nunggu sampe P21," ujar dia.
Kendati demikian, Yudi saat ini belum merencanakan untuk melakukan praperadilan guna menggugurkan status tersangka Jessica. Sebab, Yudi yakin akan menang di pengadilan. (Mg4/boy/jpnn)
JAKARTA - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto mengatakan, bahwa pihak kepolisian terlalu memaksakan kliennya untuk menjadi tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur